Minggu, 21 April 2013

WAWASAN NUSANTARA


WAWASAN NUSANTARA
Dalam kehidupan berbangsan dan bernegara, keanekaragaman (pendaat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
  1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
  2. Jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat.
  3. Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi&interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Tujuan dari wawasan nusantara sendiri ada dua, yaitu :
  1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia.
  2. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
Fungsi dari Wawasan Nusantara sendiri adalah :
  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai salah satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  2. Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungdi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
4.    Wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Wawasan Nusantara merupakan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasai oleh Pancasila dan Undang ­undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan pejuangan nasional.
5.    Wawasan Nusantara harus dijadikan  arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan  bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk  dalam proses panjang  sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan  kesatuan itu  akan hanyut  tanpa bekas.
6.    Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
7.    Wawasan nusantara mempunyai fungsi, Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional merupakan wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
8.    Hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya dan Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
9.    Indonesia memiliki landasan, wawasan nusantara termasuk landasan visional (visi bangsa), yang berfungsi sebagai pedoman, dorongan, motivasi dalam menentukan segala keputusan ataupun tindakan baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme tinggi bangsa Indonesia. Selain landasan visionil, Indonesia juga memiliki Landasan Idiil ( Pancasila) , Landasan Konstitusional (UUD1945), Landasan Konsepsional (Ketahanan Nasional) dan Landasan Operasiona, Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
10. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya. Di Indonesia sangat kaya kebudayaan maka dari itu warga Negara Indonesia harus bangga dan harus dikembangkan agar tidak diakui oleh Negara lain, Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang serat dengan  nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk  dalam proses panjang  sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan  kesatuan itu  akan hanyut  tanpa bekas  atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan  dalam terpaan nilai global yang menantang  wawasan persatuan bangsa, Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalime dan kesadarn warga negara.

HAM


HAM

1.      HAK ASASI MANUSIA
HAM atau hak asasi manusia (humas rights) merupakan hak dasar hak pokok yang dimiliki oleh manusia secara kodrat. Inilah yang merupakan amugrah Tuhan Yang Maha Esa  yang diberikan oleh-Nya kepada setiap manusia. Karena hak asasi maunusia adalah hak pemberian Tuhan, para pelanggar hai ini berarti juga melanggar dan menantag Tuhan sebagai pemberiannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Brierly dibagi kedalam eman jenis, yakni :
a.       Hak asasi pribadi (personal right), hak memeluk agama, beribadah menurut agama msing-masing, menyatakan pendapat, dan kebabasan berorganisasi  atau berpartai.
b.      Hak asasi ekonomi atu hak milik (property right), kebebasan untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual, dan hak untuk menjual, dan hak untuk melakukan perjanjian atau transaksi.
c.       Hak kebebasan mendapatkan pengayoman dan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintah(right of legal equality, hak persamaan hukum.
d.       Hak asasi politik (polotical right),hak diakuinya secara sah sebagai warga negara yang sederajat. Karena itu, wajar jika warga negara mendapatkan hak untuk ikut serta dalam pemerintah, yaitu hak dipilih dan memilih, mendirikan partai politik, serta hal mengajukan petisi atau saran.
e.       Hak asasi sosial dan budaya (social dan cultural right), hak kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran, serta mengembangkan kebudayyan yang disukai.
f.      Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), hak untuk mendapatkan perlakuanyang wajar,layak,dan adil dalam penggeledahan, baik razia,penangkapan,peradian,dan pembelaan hukum.





2.      PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Instrumen terpenting dalan upaya penegakan HAM di indonesia adalah peradilan. Agar dapat memahami dengan baik peran yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan secara baik, terutama tentang kedudukan dan wewenangnya.

a.      Kedudukan kewenangan peradilan HAM
Kedudukan pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah khusus Jakarta, pengadilan negri yang bersangkutan. Adapun untuk daerah khusus Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negri yang bersangkutan.
Lingkup kewenangan peradilan hak asasi manusia diatur oleh undang-undang. Pada pasal 4 UU No. 26/2000 dinyatakan, “ pengadilan hak asasi manusia bertugas dan berwenang memerikasa dan memutuskan perkara dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat”. Perlu diketahui bahwa perkataan “memeriksa dan memutuskan dalam ketentuan ini”termaksud menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi restitusi dan rehabilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksud pelanggran hak asasi yang berat aadalah kejahatan genosida daan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan rome status of internasional criminal court.


b.      Penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan
Menurut pasal 1 UU No.26/2000, penyelidiakn adalah “serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaraan hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang”.
Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah penindakan atau penyidikan oleh penyidik. Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam pasal 21 UU No.226/2000 sebagai berikut :
1.      Penyelidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh  jaksa agung.
2.      Penyelidikan seperti yang dimaksud dalan ayat (1) tidaak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
3.      Selama pelaksanaan tugas sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) jaksa agung dapat mengangkat panitia Ad Hoch yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat. Dan sebelum melaksanak tugas. Penyidik Ad Hoch mengucapkan sumpah janji menurut agamanya masing-masing.
Tindakan berikutnya adalah pengkapan. Menurut pasal 11 ayat 1 UU No.26/2000, “jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seorang yang diduga keras melakukan  pelanggaran hak asasi yang berat derdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
b.      Pemeriksaan sidang pengadilan
Peradilan hak asasi manusia merupak bagian dari peradilan umum dan peradilan negeri yang bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut pasal 27,” perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperikasa dan diputus oleh pengadilan hak asasi manusia sebagiamana dalah pasal 4”.
Penuntutan dilakukan setelah tahap penyelidiakan selesai. Bekas perkara atas pelanggaran hak asasi manusia itu diserahkan kepada pengadilan hak asasi  manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung.

c.       Perlindungan korban pelanggaran HAM
Korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat wajib mendapatkan perlindungan, baik fisik maupun mental, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
Apabila terhadap korban dan saksi tidak diadakan perlindungan oleh aparat penegak hukum dan keamanan setempat, dikhawartikan terhadap korban dan saksi akan terancam jiwa dan mentalnya. Bahkan, mereka bisa saja selalu merasa dihantui oleh kejadian yang dialaminya. Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat ataau ahli warisnya berhak untuk mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi atas namanya.
Kompensasi merupakan imbalan uang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi yanh sepenuhnya menjadi tanggung jawab. Restitusi adalah ganti rugi Yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa: 1)  pengembalian hak milik; 2) pembayaraan ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; dan 3) penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sementara itu rehabilitasi adalah pemulihan pada kependudukan semula. Misalnya, kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.