HAM
1.
HAK ASASI MANUSIA
HAM atau hak asasi manusia (humas rights)
merupakan hak dasar hak pokok yang dimiliki oleh manusia secara kodrat. Inilah
yang merupakan amugrah Tuhan Yang Maha Esa
yang diberikan oleh-Nya kepada setiap manusia. Karena hak asasi maunusia
adalah hak pemberian Tuhan, para pelanggar hai ini berarti juga melanggar dan
menantag Tuhan sebagai pemberiannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Brierly
dibagi kedalam eman jenis, yakni :
a. Hak asasi pribadi (personal right), hak
memeluk agama, beribadah menurut agama msing-masing, menyatakan pendapat, dan
kebabasan berorganisasi atau berpartai.
b. Hak asasi ekonomi atu hak milik
(property right), kebebasan untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan
menjual, dan hak untuk menjual, dan hak untuk melakukan perjanjian atau
transaksi.
c. Hak kebebasan mendapatkan pengayoman
dan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintah(right of legal equality,
hak persamaan hukum.
d. Hak asasi politik (polotical right),hak
diakuinya secara sah sebagai warga negara yang sederajat. Karena itu, wajar
jika warga negara mendapatkan hak untuk ikut serta dalam pemerintah, yaitu hak
dipilih dan memilih, mendirikan partai politik, serta hal mengajukan petisi
atau saran.
e. Hak asasi sosial dan budaya (social dan
cultural right), hak kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran, serta
mengembangkan kebudayyan yang disukai.
f. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan hukum (procedural right), hak untuk mendapatkan perlakuanyang
wajar,layak,dan adil dalam penggeledahan, baik razia,penangkapan,peradian,dan
pembelaan hukum.
2.
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Instrumen terpenting dalan upaya
penegakan HAM di indonesia adalah peradilan. Agar dapat memahami dengan baik
peran yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan secara baik, terutama tentang
kedudukan dan wewenangnya.
a.
Kedudukan
kewenangan peradilan HAM
Kedudukan
pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak
asasi manusia berat yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak
asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya
meliputi daerah khusus Jakarta, pengadilan negri yang bersangkutan. Adapun
untuk daerah khusus Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di
setiap wilayah pengadilan negri yang bersangkutan.
Lingkup
kewenangan peradilan hak asasi manusia diatur oleh undang-undang. Pada pasal 4
UU No. 26/2000 dinyatakan, “ pengadilan hak asasi manusia bertugas dan
berwenang memerikasa dan memutuskan perkara dan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat”. Perlu diketahui bahwa perkataan “memeriksa dan memutuskan dalam
ketentuan ini”termaksud menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi restitusi
dan rehabilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud pelanggran hak asasi yang berat aadalah kejahatan genosida daan
kejahatan kemanusiaan sesuai dengan rome status of internasional criminal
court.
b.
Penyelidikan,
penyidikan, dan penangkapan
Menurut pasal 1
UU No.26/2000, penyelidiakn adalah “serangkaian tindakan penyidik untuk mencari
dan menentukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaraan
hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang”.
Tahap
selanjutnya yang harus dilakukan adalah penindakan atau penyidikan oleh
penyidik. Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam pasal
21 UU No.226/2000 sebagai berikut :
1. Penyelidikan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dilakukan oleh
jaksa agung.
2. Penyelidikan seperti yang dimaksud
dalan ayat (1) tidaak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
3. Selama pelaksanaan tugas sebagaiman
dimaksud dalam ayat (1) jaksa agung dapat mengangkat panitia Ad Hoch yang
terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat. Dan sebelum melaksanak tugas. Penyidik
Ad Hoch mengucapkan sumpah janji menurut agamanya masing-masing.
Tindakan
berikutnya adalah pengkapan. Menurut pasal 11 ayat 1 UU No.26/2000, “jaksa
agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan
penyidikan terhadap seorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi yang berat derdasarkan
bukti permulaan yang cukup”.
b.
Pemeriksaan
sidang pengadilan
Peradilan hak
asasi manusia merupak bagian dari peradilan umum dan peradilan negeri yang
bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut
pasal 27,” perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperikasa dan
diputus oleh pengadilan hak asasi manusia sebagiamana dalah pasal 4”.
Penuntutan
dilakukan setelah tahap penyelidiakan selesai. Bekas perkara atas pelanggaran
hak asasi manusia itu diserahkan kepada pengadilan hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa
agung.
c.
Perlindungan
korban pelanggaran HAM
Korban dan saksi
dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat wajib mendapatkan perlindungan,
baik fisik maupun mental, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari
pihak manapun.
Apabila terhadap
korban dan saksi tidak diadakan perlindungan oleh aparat penegak hukum dan
keamanan setempat, dikhawartikan terhadap korban dan saksi akan terancam jiwa
dan mentalnya. Bahkan, mereka bisa saja selalu merasa dihantui oleh kejadian
yang dialaminya. Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat ataau ahli
warisnya berhak untuk mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi atas
namanya.
Kompensasi merupakan imbalan uang
diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi yanh
sepenuhnya menjadi tanggung jawab. Restitusi adalah ganti rugi Yang diberikan
kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat
berupa: 1) pengembalian hak milik; 2)
pembayaraan ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; dan 3)
penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sementara itu rehabilitasi adalah
pemulihan pada kependudukan semula. Misalnya, kehormatan, nama baik, jabatan,
atau hak-hak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar