Minggu, 21 April 2013

HAM


HAM

1.      HAK ASASI MANUSIA
HAM atau hak asasi manusia (humas rights) merupakan hak dasar hak pokok yang dimiliki oleh manusia secara kodrat. Inilah yang merupakan amugrah Tuhan Yang Maha Esa  yang diberikan oleh-Nya kepada setiap manusia. Karena hak asasi maunusia adalah hak pemberian Tuhan, para pelanggar hai ini berarti juga melanggar dan menantag Tuhan sebagai pemberiannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Brierly dibagi kedalam eman jenis, yakni :
a.       Hak asasi pribadi (personal right), hak memeluk agama, beribadah menurut agama msing-masing, menyatakan pendapat, dan kebabasan berorganisasi  atau berpartai.
b.      Hak asasi ekonomi atu hak milik (property right), kebebasan untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual, dan hak untuk menjual, dan hak untuk melakukan perjanjian atau transaksi.
c.       Hak kebebasan mendapatkan pengayoman dan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintah(right of legal equality, hak persamaan hukum.
d.       Hak asasi politik (polotical right),hak diakuinya secara sah sebagai warga negara yang sederajat. Karena itu, wajar jika warga negara mendapatkan hak untuk ikut serta dalam pemerintah, yaitu hak dipilih dan memilih, mendirikan partai politik, serta hal mengajukan petisi atau saran.
e.       Hak asasi sosial dan budaya (social dan cultural right), hak kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran, serta mengembangkan kebudayyan yang disukai.
f.      Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), hak untuk mendapatkan perlakuanyang wajar,layak,dan adil dalam penggeledahan, baik razia,penangkapan,peradian,dan pembelaan hukum.





2.      PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Instrumen terpenting dalan upaya penegakan HAM di indonesia adalah peradilan. Agar dapat memahami dengan baik peran yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan secara baik, terutama tentang kedudukan dan wewenangnya.

a.      Kedudukan kewenangan peradilan HAM
Kedudukan pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah khusus Jakarta, pengadilan negri yang bersangkutan. Adapun untuk daerah khusus Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negri yang bersangkutan.
Lingkup kewenangan peradilan hak asasi manusia diatur oleh undang-undang. Pada pasal 4 UU No. 26/2000 dinyatakan, “ pengadilan hak asasi manusia bertugas dan berwenang memerikasa dan memutuskan perkara dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat”. Perlu diketahui bahwa perkataan “memeriksa dan memutuskan dalam ketentuan ini”termaksud menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi restitusi dan rehabilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksud pelanggran hak asasi yang berat aadalah kejahatan genosida daan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan rome status of internasional criminal court.


b.      Penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan
Menurut pasal 1 UU No.26/2000, penyelidiakn adalah “serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaraan hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang”.
Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah penindakan atau penyidikan oleh penyidik. Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam pasal 21 UU No.226/2000 sebagai berikut :
1.      Penyelidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh  jaksa agung.
2.      Penyelidikan seperti yang dimaksud dalan ayat (1) tidaak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
3.      Selama pelaksanaan tugas sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) jaksa agung dapat mengangkat panitia Ad Hoch yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat. Dan sebelum melaksanak tugas. Penyidik Ad Hoch mengucapkan sumpah janji menurut agamanya masing-masing.
Tindakan berikutnya adalah pengkapan. Menurut pasal 11 ayat 1 UU No.26/2000, “jaksa agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seorang yang diduga keras melakukan  pelanggaran hak asasi yang berat derdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
b.      Pemeriksaan sidang pengadilan
Peradilan hak asasi manusia merupak bagian dari peradilan umum dan peradilan negeri yang bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut pasal 27,” perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperikasa dan diputus oleh pengadilan hak asasi manusia sebagiamana dalah pasal 4”.
Penuntutan dilakukan setelah tahap penyelidiakan selesai. Bekas perkara atas pelanggaran hak asasi manusia itu diserahkan kepada pengadilan hak asasi  manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung.

c.       Perlindungan korban pelanggaran HAM
Korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat wajib mendapatkan perlindungan, baik fisik maupun mental, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
Apabila terhadap korban dan saksi tidak diadakan perlindungan oleh aparat penegak hukum dan keamanan setempat, dikhawartikan terhadap korban dan saksi akan terancam jiwa dan mentalnya. Bahkan, mereka bisa saja selalu merasa dihantui oleh kejadian yang dialaminya. Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat ataau ahli warisnya berhak untuk mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi atas namanya.
Kompensasi merupakan imbalan uang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi yanh sepenuhnya menjadi tanggung jawab. Restitusi adalah ganti rugi Yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa: 1)  pengembalian hak milik; 2) pembayaraan ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; dan 3) penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sementara itu rehabilitasi adalah pemulihan pada kependudukan semula. Misalnya, kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar