A. PENGERTIAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PAKAR PERBAKAN.
Pengertian Bank Menurut Pakar Perbankan.
Pengertian
Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya
Bank Poitic, Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang
bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat
pembayaran baru berupa uang giral.
Pengertian
Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha
yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta
bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja
Pengertian Bank Menurut Undang-undang
Definisi bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Definisi bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.
FUNGSI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998,
fungsi bank di Indonesia adalah :a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
C. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM SAAT INI
Fungsi Bank,
yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah
uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga
sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh
bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih
mudah, cepat, dan murah.
Peranan Bank Secara Umum :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
D.
JENIS-JENIS BANK
1. Dilihat dari segi fungsinya, jenis
bank terdiri dari :
a. Menurut UU Pokok
Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank
Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai
dan Bank lainnya
b. Menurut UU Pokok
Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank
perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik
swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran
3. Dilihat dari segi
status, jenis bank terdiri dari :
a. Bank devisa,
yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank non
devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang
berhubungan dengan luar negeri.
4. Dilihat dari segi
cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
a. Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b. Bank yang
berdasarkan prinsip syariah (Islam)
E.
PERBEDAAN BANK DENGAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga
keuangan bukan bank, yaitu :
1.
Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam
bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan
dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
- Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
- Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar