3.1 sumber dana bank dari dalam bank sendiri(internal)
setoran
modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada
pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Modal sendiri
yang berasal dari para pemegang saham (pihak kesatu). Dana modal sendiri
terdiri dari beberapa pos, yaitu:
·
Setoran modal dari pemegang saham
·
Cadangan-cadangan bank, yaitu
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang
saham
·
Laba yang belum di bagi, laba yang
belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang
bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
3.2 sumber dana bank dari masyarakat
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3.3 sumber dana bank dari
lembaga lainnya
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar