4.1 alokasi dana bank untuk cadangan( primer, sekunder)
1.
Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
4.2 kredit
4.2.1
pengertian kredit
Pengertian kredit yang
lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang
– Undang Pokok Perbankan No. 7
Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam
meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
4.2.2 jenis kredit
a.
Kredit likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
adalah
kredit yangdiberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka
menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah ditentukan, di antaranya
ialah:
1)
Kredit Usaha Tani (KUT),
2)
kredit kepada Koperasi Unit Desa (KUD),
3)
kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula,
4)
kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB.
b.
Peranan Kredit dalam Perekonomian
Kredit
mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena dapat membantu
seseorang atau badan usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
mengembangkan usahanya. Dengan adanya kredit yang diberikan, diharapkan akan
dapat memajukan kegiatan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
c.
Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas Bank Indonesia, di
antaranya:
1)
Kredit Usaha Kecil (KUK),
2)
kredit ekspor,
3)
kredit kepada kontraktor nasional,
4)
kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk, serta obat hama untuk bimas,
5)
kredit investasi kecil (kredit modal kerja permanen),
6)
kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan Rp75.000.000,00),
7)
kredit kepada guru,
8)
kredit mahasiswa Indonesia,
9)
kredit asrama mahasiswa.
4.2.3
syarat pemberian kredit
a. karakter(Character),
yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit, misalnya
kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
b. Modal(Capital),
adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi kewajiban
tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas, solvabilitas, rentabilitas,
dan soliditasnya.
c. Kemampuan(Capacity),
adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan
dana/kredit dan mengembalikannya.
d. Jaminan(Collateral),
adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban bila debitur
tidak dapat melunasi utangnya.
e. Kondisi ekonomi(Condition of
economic), adalah keadaan ekonomi suatu Negara
secara keseluruhan yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter,
khususnya berhubungan dengan kredit perbankan.
4.3 alokasi dana bank
untuk investasi dan aktiva tetap
Alokasi atau
penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi
menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap
(fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik
untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan
operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang
(on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi
tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan,
bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan
operasional bank.
Investasi jangka panjang (long
term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan
dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang
kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam
bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus
(dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar